Lebih dari setengah juta pekerja wanita di bawah umur di Indonesia potensial mengalami pelecehan seksual dan siksaan serta tanpa perlindungan hokum yang memadai. Human Right Watch dalam pernyataan persnya yang dirilis, Senin (20/6) menyatakan, sekitar 640 ribu perempuan berusia 12 tahun telah bekerja 18 jam sehari selama tujuh hari dalam sepekan.
Di antara mereka banyak yang mengalami luka-luka akibat pukulan, disundut rokok, atau disetrika pada bagian tertentu tubuhnya.
Karena itu lembaga yang berbasis di New York itu meminta pemerintah Indonesia segera menyempurnakan UU Perburuhan yang ada, sehingga lebih menjamin batasan waktu kerja, istirahatn dan upah minimum yang layak.
“Ketiadaan UU membuat para pekerja anak mudah sekali mengalami eksploitasi,” ujar Sahr Muhammed Ally, peneliti masalah anak pada Human Rights Watch.
Karena itu, lanjut dia, Indonesia jangan lagi menutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang menimpa para pekerja anak tersebut. Pemerintah Indonesia juga harus bekerja sama dengan organisasi buruh dunia (ILO) guna melindungi para pekerja di bawah umur itu. AFP
Selengkapnya.....
Loading
Tampilkan postingan dengan label Emansipasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Emansipasi. Tampilkan semua postingan
04 November, 2010
Wanita Pekerja Menurut Syariat
Al Quran
1. AT-TAUBAH : 71
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
2. AN-NUR : 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atay saudara-saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
3. AL-AHZAB : 32-33
Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oraang-orang jahiliah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Hadist
1. HR. At-Tabrani
“Perempuan tidak berhak keluar rumahnya melainkan jika ia terpaksa (karena satu hal penting) dan ia juga tidak berhak melalui jalan lalu lalang melainkan tepi-tepinya”
2. HR. Bukhari
“Sesungguhnya telah diizinkan Allah bagimu (wanita) keluar untuk sesuatu keperluan (yang dibenarkan oleh syara’)”
3. HR.Ahmad
“Tidak sekali-kali seorang wanita dan laki-laki menyendiri (berduaan) karena yang ketiganya adalaah syetan, kecuali disertai muhrim”
4. HR. Khatib
“Tiap istri yang keluar rumah tanpa izin suaminya, tetap berada dalam murka Allah sehingga kembali ke rumahnya atau dimaafkan oleh suaminya”
5. HR. Ahmad, At-Tabrani
“Tiap-tiap waniita yang menggunakan harum-haruman, kemudian keluar melewati kelompok kaum, supaya dicium baunya oleh kelompok itu, maka ia telah berzina dan setiap yang memandangnya telah (ikut) berzina”
Hikmah
Islam tidak melarang wanita bekerja selama :
1.
Mendapat izin suami
2.
Merupakan kebutuhan mendesak
3.
Terhindar dari fitnah
4.
Menjaga rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam islam
5.
Tidak berlebihan dalam mencari harta
6.
Mengupayakan tawazun (keseimbangan) antara kerja, diri dan rumah tangga
7.
Sesungguhnya nafkah adalah kewajiban suami, oleh karenanya wanita yang punya kesempatan bekerja, berpeluang pula untuk bisa mendapatkan pahala dari sedekah dan infak yang dia keluarkan
Selengkapnya.....
1. AT-TAUBAH : 71
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
2. AN-NUR : 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atay saudara-saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
3. AL-AHZAB : 32-33
Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oraang-orang jahiliah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Hadist
1. HR. At-Tabrani
“Perempuan tidak berhak keluar rumahnya melainkan jika ia terpaksa (karena satu hal penting) dan ia juga tidak berhak melalui jalan lalu lalang melainkan tepi-tepinya”
2. HR. Bukhari
“Sesungguhnya telah diizinkan Allah bagimu (wanita) keluar untuk sesuatu keperluan (yang dibenarkan oleh syara’)”
3. HR.Ahmad
“Tidak sekali-kali seorang wanita dan laki-laki menyendiri (berduaan) karena yang ketiganya adalaah syetan, kecuali disertai muhrim”
4. HR. Khatib
“Tiap istri yang keluar rumah tanpa izin suaminya, tetap berada dalam murka Allah sehingga kembali ke rumahnya atau dimaafkan oleh suaminya”
5. HR. Ahmad, At-Tabrani
“Tiap-tiap waniita yang menggunakan harum-haruman, kemudian keluar melewati kelompok kaum, supaya dicium baunya oleh kelompok itu, maka ia telah berzina dan setiap yang memandangnya telah (ikut) berzina”
Hikmah
Islam tidak melarang wanita bekerja selama :
1.
Mendapat izin suami
2.
Merupakan kebutuhan mendesak
3.
Terhindar dari fitnah
4.
Menjaga rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam islam
5.
Tidak berlebihan dalam mencari harta
6.
Mengupayakan tawazun (keseimbangan) antara kerja, diri dan rumah tangga
7.
Sesungguhnya nafkah adalah kewajiban suami, oleh karenanya wanita yang punya kesempatan bekerja, berpeluang pula untuk bisa mendapatkan pahala dari sedekah dan infak yang dia keluarkan
Selengkapnya.....
03 November, 2010
Pedoman Hukum Bagi Pekerja Wanita
1. Pedoman Hukum Bagi Pekerja Wanita
Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita berpedoman pada UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 76, 81, 82, 83 84, pasal 93, Kepmenaker No. 224 tahun 2003 serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama perusahaan yang meliputi:
a. Perlindungan Jam Kerja
Perlindungan dalam hal kerja malam bagi pekerja wanita (pukul 23.00 sampai pukul 07.00). Dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak memberikan makanan dan minuman bergizi tetapi diganti dengan uang padahal ketentuannya tidak boleh diganti dengan uang
b. Perlindungan dalam masa haid
Perlindungan terhadap pekerja wanita yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh. Dalam pelaksanaannya lebih banyak yang tidak menggunakan haknya dengan alasan tidak mendapatkan premi hadir.
c. Perlindungan selama Cuti Hamil
Perlindungan cuti hamil bersalin selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan upah penuh.
Ternyata dalampelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak membayar upahsecara penuh.
d. Pemberian lokasi menyusui
Pemberian kesempatan pada pekerja wanita yang anaknya masih menyusu untuk menyusui anaknya hanya efektif untuk yang lokasinya dekat dengan perusahaan.
2. Peranan Penting Dinas Tenaga Kerja
Peran Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita yakni dengan melalui pengesahan dan pendaftaran PP & PKB Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosialisasi Peraturan Perundangan dibidang ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ke Perusahaan.
3. Hambatan-hambatan Hukum bagi pekerja Wanita
Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita adalah adanya kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha yang kadang menyimpang dari aturan yang berlaku, tidak adanya sanksi dari peraturan perundangan terhadap pelanggaran yang terjadi, faktor pekerja sendiri yang tidak menggunakan haknya dengan alasan ekonomi.
Selengkapnya.....
Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita berpedoman pada UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 76, 81, 82, 83 84, pasal 93, Kepmenaker No. 224 tahun 2003 serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama perusahaan yang meliputi:
a. Perlindungan Jam Kerja
Perlindungan dalam hal kerja malam bagi pekerja wanita (pukul 23.00 sampai pukul 07.00). Dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak memberikan makanan dan minuman bergizi tetapi diganti dengan uang padahal ketentuannya tidak boleh diganti dengan uang
b. Perlindungan dalam masa haid
Perlindungan terhadap pekerja wanita yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh. Dalam pelaksanaannya lebih banyak yang tidak menggunakan haknya dengan alasan tidak mendapatkan premi hadir.
c. Perlindungan selama Cuti Hamil
Perlindungan cuti hamil bersalin selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan upah penuh.
Ternyata dalampelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak membayar upahsecara penuh.
d. Pemberian lokasi menyusui
Pemberian kesempatan pada pekerja wanita yang anaknya masih menyusu untuk menyusui anaknya hanya efektif untuk yang lokasinya dekat dengan perusahaan.
2. Peranan Penting Dinas Tenaga Kerja
Peran Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita yakni dengan melalui pengesahan dan pendaftaran PP & PKB Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosialisasi Peraturan Perundangan dibidang ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ke Perusahaan.
3. Hambatan-hambatan Hukum bagi pekerja Wanita
Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita adalah adanya kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha yang kadang menyimpang dari aturan yang berlaku, tidak adanya sanksi dari peraturan perundangan terhadap pelanggaran yang terjadi, faktor pekerja sendiri yang tidak menggunakan haknya dengan alasan ekonomi.
Selengkapnya.....
Langganan:
Postingan (Atom)


